KORANRADARKAUR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga pemerintah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia khususnya bagi para wajib pajak.
DJP memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan.
Yuk simak di sini untuk tahu apa saja tugas dan fungsi dari DJP.
Salah satu tujuan utama DJP adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak.
BACA JUGA:Waspada! Ini Modus Penipuan Pajak, DJP Imbau Masyarakat Berhati-hati
Pajak bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga merupakan kontribusi setiap warga negara dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik.
Melalui program sosialisasi dan edukasi, DJP berusaha untuk menjelaskan berbagai macam jenis pajak, cara penghitungan, serta manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak.
Kesadaran ini penting agar masyarakat memahami bahwa pajak memiliki peranan vital dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
DJP juga bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan pajak.
Dalam hal ini, DJP melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir tindakan penghindaran pajak yang merugikan negara.
Dengan adanya sistem pengawasan yang ketat, DJP berusaha untuk menciptakan iklim perpajakan yang adil dan transparan.
Berbagai kebijakan dan regulasi pun dikeluarkan untuk mempermudah warga negara dalam memenuhi kewajiban pajaknya, salah satunya adalah dengan menyediakan layanan yang lebih baik melalui sistem online.
Dikutip dari idntimes.com, berikut adalah pengertian, fungsi dan tugas DJP yang harus diketahui:
1. Pengertian DJP
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP merupakan direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.