Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Dibayar Pemiliknya! Yuk Simak Alasannya di Sini!

Alasan pajak kendaraan bermotor wajib dibayar pemiliknya.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Pembayaran pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai kontribusi terhadap pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam perlindungan dan keselamatan di jalan raya.

Salah satu aspek penting dari pembayaran pajak kendaraan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas dapat menimpa siapa saja dan terjadi kapan saja.

BACA JUGA:All New Pajero Sport 2025 Gunakan Mesin Triton, Kok Bisa? Ini Detailnya

BACA JUGA:32 Paslon Bersaing di Pilkada 2024 Provinsi Bengkulu, Berikut Ini Nama-Nama Calonnya

Potensi kecelakaan di jalan raya tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas tetapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas.

Dikutip dari pressrelease.kontan.co.id, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah manusia.

eristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.

Oleh sebab itu, pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB maka pemilik kendaraan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima asuransi SWDKLLJ yang ditanggung oleh Jasa Raharja, yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ membantu pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial, seperti mendorong UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat, selain santunan dan perlindungan korban.

perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar premi SWDKLLJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan