KORANRADARKAUR.ID- Dengan adanya perubahan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran.
Maka seluruh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah harus memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu.
Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam aturan penanganan pelanggaran pemilihan.
Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 membawa beberapa perubahan penting untuk memastikan proses lebih mudah, efektif, dan transparan. Selain itu kemudahan penyampaian laporan, yang mana pelapor bisa diwakilkan.
Sedangkan di Perbawaslu sebelumnya, pelapor harus datang langsung ke kantor pengawas. Saat ini, laporan bisa diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus sesuai dengan pasal 4 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024.
BACA JUGA:DPR RI Minta Bawaslu Untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
Agar memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Ia mengatakan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang laporan dan temuan penanganan pelanggaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot).
Dengan begitu tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan.
Dengan begitu masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.
BACA JUGA: Panwaslu Boleh Sombong Dalam Mengakan Aturan Pilkada 2024, Ini Pesan Komisioner Bawaslu RI
Dikutif dari antaranews.com, saat penerimaan laporan hingga hasilnya disampaikan secara transparan, maka masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal Pilkada 2024 yang jujur dan adil.
Ia juga menilai dengan langkah yang ada maka juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dengan begitu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal.
BACA JUGA:Sirekap Akan Digunakan KPU di Pilkada, Ini Pendapat Akademisi
Oleh karena itu seluruh Bawaslu daerah untuk mengingatkan pengetahuan dan menguasai regulasi.