Kampanye juga tidak boleh pawai baik itu jalan kaki maupun dengan kendaraan di jalan raya serta tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sedangkan larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan. Terkecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut Kampanye dan laksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
Kategori :