KORANRADARKAUR.ID – Ada apa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan (suspensi) untuk saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT), PT Inter Delta Tbk (INTD), dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)? Keputusan ini berlaku mulai perdagangan sesi pertama 11 Oktober 2024.
Padahal diharapkan dapat memberikan peluang bagi investor untuk kembali bertransaksi di ketiga saham tersebut.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan di laman BEI, informasi terkait pembukaan kembali perdagangan saham JSPT dituangkan dalam dokumen Peng-UPT-00107/BEI.WAS/10-2024, tertanggal 10 Oktober 2024. Sedangkan untuk saham INTD dan BCIC, BEI mengeluarkan pengumuman terpisah, yaitu Peng-UPT-00108/BEI.WAS/10-2024 dan Peng-UPT-00109/BEI.WAS/10-2024.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bengkulu 2024 Bermartabat, 4 Pilar Digital Harus Dijaga
Pencabutan suspensi ini menjadi kabar baik bagi investor yang menantikan pergerakan saham-saham tersebut.
Sebelumnya, ketiga saham tersebut dihentikan perdagangannya oleh BEI karena berbagai alasan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, serta untuk menjaga stabilitas pasar.
Saham Jakarta Setiabudi Internasional (JSPT), yang merupakan salah satu emiten di sektor properti, tercatat berada pada posisi Rp 3.520 pada penutupan perdagangan terakhir sebelum suspensi, yaitu pada 9 Oktober 2024.
Dengan pembukaan kembali perdagangan, banyak investor yang mengantisipasi perubahan dalam dinamika harga saham ini.
BACA JUGA:Sudah Disediakan Gedung PTM Megah, Kini Pedagang Bandel Ditertibkan
JSPT dikenal sebagai pemain utama dalam pengembangan real estate, dan keputusan ini diharapkan dapat membawa kembali kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan di masa depan.
Sementara itu, saham PT Inter Delta Tbk (INTD), yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan, juga diharapkan bisa meraih momentum positif dengan pencabutan suspensi ini.
Investor melihat potensi pertumbuhan INTD seiring dengan peningkatan permintaan di sektor yang digelutinya, meskipun dalam beberapa waktu terakhir perusahaan ini mengalami tantangan dalam operasional.
Begitu juga dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), yang merupakan bank yang fokus pada segmen nasabah retail dan usaha kecil.
Pencabutan suspensi diharapkan dapat membantu BCIC untuk kembali memperkuat posisinya di pasar dan meningkatkan likuiditas sahamnya.
BACA JUGA:Hartanya Bisa Beli Seribu Pulau, 5 Orang Terkaya Indonesia 2024, Kekayaannya Capai Rp 806,50 T