MenPAN - RB Bocorkan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Golongan ini Akan Lulus

Sabtu 12 Oct 2024 - 14:06 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk periode pertama telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

Di mana pendaftaran PPPK 2024 periode pertama ini akan dibuka untuk pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Sementara, pada pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk periode ke dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 periode dua akan dibuka untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Sementara itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) telah membocorkan mekanisme seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Mekanisme seleksi pengangkatan honorer sebagai PPPK telah resmi disetujui dalam Peraturan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024. Anas mengatakan mekanisme seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, golongan ini dipastikan lulus paling utama.

BACA JUGA:Persyaratan PPPK Gelombang 2 : Wajib Memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Ini Kata MenPAN - RB

BACA JUGA:Karena Wajah Terlalu Mulus Gugur Ikut Seleksi PPPK 2024, Kok Bisa?

Dia menyebutkan, bahwa tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai amanat yang tercantum di dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara 2023 atau UU ASN 2023. Sesuai dengan kesepakatan ASN 2023, perubahan status kepegawaian menjadi PPPK merupakan salah satu solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.

Sesuai dengan dengan ketentuan perjanjian ASN 2023, batas waktu terakhir untuk diselesaikan tenaga honorer  adalah Desember 2024. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan begitu saja mengubah tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

Agar honorer tersebut dapat dipertimbangkan untuk mengikuti PPPK tahun 2024, mereka harus  mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan MenPAN- RB Nomor 347 Tahun 2024, mekanisme yang digunakan untuk menyeleksi tenaga terhormat yang menjadi PPPK sebagai berikut: 

1. Seleksi administrasi

2. Seleksi kompetensi, terdiri dari:

- Seleksi kompetensi teknis

Kategori :