Ini karena pengadaan seluruh tenaga honorer tahun 2024 akan diselesaikan oleh pemerintah melalui PPPK 2024 dan diubah menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN).
Jadi, pada tahun 2025 mendatang, tidak akan ada lagi tenaga honorer dan mereka yang tidak mendaftar dapat dihukum PHK.
Karena tidak ada yang ditarik langsung ke ASN, tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK pemerintah tahun ini 2024.
Untuk itu, tenaga honorer harus mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi seleksi karena penerimaan mahasiswa baru tidak didasarkan pada passing grade tetapi pada peringkat tertinggi.
Selain itu, Suherman menyatakan bahwa honorer yang telah menyelesaikan PPPK akan ditempatkan di instansi yang dilamarnya daripada dikembalikan ke dinas asal mereka.
Oleh karena itu, honorer yang ingin diangkat menjadi ASN sebagai PPPK penuh waktu amaupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK 2024 tanpa transmisi.
Demikianlah informasi yang diberikan oleh BKN mengenai keluhan honorer yang tidak dapat didaftarkan sebagai PPPK 2024 karena jumlah formasi yang terbatas. *