KORANRADARKAUR.ID – Tenaga honorer menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 karena jumlah formasi yang disediakan terlalu sedikit.
Seperti yang diketahui sebelumnya , pemerintah telah memulai pendaftaran PPPK 2024 dalam dua tahap.Tahap pertama dilakukan pada 1 hingga 20 Oktober 2024 bagi pelamar prioritas.
Pada tahap kedua, pendaftaran dapat dilakukan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Namun, sejak awal banyak honorer K2 yang mengeluh tentang formasi yang tidak sesuai dengan ijazahnya, yang menghalangi mereka untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, langsung angkat suara dan menekankan pentingnya masalah ini.
Menurut Suharmen, yang dikutip ayobandung.com, pemerintah menyediakan cukup banyak PPPK 2024. Mereka termasuk pendidik, teknis dan tenaga medis.
Menurutnya, honorer K2 harus memeriksa peta formasi di dinas lain, asalkan mereka tetap berada di Pemerintah Daerah (Pemda) yang sama.
Hal tersebut dikarenakan pembatasan pendaftaran hanya dilakukan bagi honorer yang mendaftar pada formasi PPPK 2024 di dinas atau SKPD pemda lainnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 : Banyak Honorer Dinyatakan TMS, Ini Penyebabnya
Dalam menanggapi keluhan yang disampaikan oleh honorer K2, Suharmen tidak lupa untuk mengingatkan fakta penting bahwa, jika tenaga honorer tidak mendaftar dalam seleksi PPPK 2024, mereka tidak akan diterima.
Hal ini berkaitan dengan pengadaan PPPK 2024 yang sepenuhnya diberikan kepada tenaga honorer dan non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Suharmen mengingatkan bahwa jika mereka hanya mendaftar sebagai SKPD tempat mengabdi tanpa pendidikan yang diperlukan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Meskipun demikian, honorer K2 memiliki kesempatan untuk melihat peta formasi yang lebih luas di kantor pemerintahan, ini adalah kesempatan yang tepat untuk mendaftar dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Apalagi jika tenaga honorer menolak untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2024 ini, konsekuensi terburuknya adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK.