Ingin Bayar Pajak Tapi Malas ke Kantor Samsat, Samsat Keliling Solusinya! Cek Syarat dan Caranya di Sini Ya

Jumat 11 Oct 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pemilik asli yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopi 

3. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada) 

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

- Cara membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling

1. Mendatangi ke lokasi Samsat Keliling

2. Menyerahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas. 

3. Selanjutnya petugas akan memverifikasi data anda. 

4. Silahkan tunggu hingga petugas memanggil nama anda. 

5. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar. 

6. Bayarlah pajak motor anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan. 

7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu. 

8. Simpanlah bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK. 

9. Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.*

Tags :
Kategori :

Terkait