Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Diingatkan

Jumat 11 Oct 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, jadwal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 dibagi menjadi dua bagian. Pertama paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 dan yang kedua tanggal 20 November 2204.*

Kategori :