KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menyamakan penggunaan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pakaian dinas kedua pegawai ini merupakan pakaian seragam wajib yang harus dikenakan pada hari tertentu, setip pakaian dinas memiliki makna masing-masing.
Pakaian dinas khaki maknanya adalah mudah dikenali oleh masyarakat, sehingga orang lain dapat menebak bahwa penggunanya adalah bagian dari Aparatul Sipil Negara (ASN).
Setelah itu, pakaian dinas harian kemeja putih atau PDH makna ini melambangkan kesucian, kebijaksanaan, inspiratif serta loyalitas.
Semantara pakaian dinas batik/tenun/lurik memiliki makna filosofi dan tak bisa dilepaskan dari kepercayaan dan keberadaanya. Makna yang tersematkan terletak pada motif dan warnanya.
Nah dengan demikian, soal penyetaraan pakaian dinas PNS dan PPPK ini telah diteapkan dalam peraturan Mendagri nomor 10 Tahun 2024 mengenai seragam ASN dilingkungan instansi Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda).
BACA JUGA:Kabar Gembira PPPK yang Bekerja di Pemda, Bisa Menggunakan Pakaian Dinas Khaki
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Pakaian Dinas Terbaru PNS dan PPPK
Mengutip dari klikpenidikan.id, seperti yang telah dijelaskan di atas untuk pengguna harian, pakaian yang dikenakan PNS dan PPPK secara resmi yaitu:
1. Pakaian Dinas hari Senin-Selasa: Pakaian Dinas Khaki.
2. Pakaian Dinas hari Rabu: Pakaian Dinas Harian kemeja putih.
3. Pakaian Dinas hari Kamis dan Jumat: Pakaian Dinas batik/tenun/lurik.
Selanjutnya, adapun seragam PNS dan PPPK yang ditetapkan Tito Karnavian terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1. Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
- Pakaian Dinas Harian
- Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu