KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena kini pemerintah telah memutuskan tunjangan kinerja (Tukin) naik 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga kementerian pada tahun 2025 mendatang.
Diketahui, Tukin sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2011, yang mengatur cara menghitung tunjangan kinerja PNS.
Lebih lanjut, kementerian yang mendapatkan kenaikan Tukin tersebut adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:PENGUMUMAN CPNS : Jadwal Lokasi SKD CPNS 2024 Sudah Terbit, Cek Disini
Nah dalam kenaikan Tukin ini, Menteri BUMN Erick Thohir, telah lebih dulu mengumumkan rencana kenaikan tukin bagi ASN di lingkungan Kementerian BUMN pada tahun 2025.
Setelah pengumuman tersebut, Kemenko Perekonomian dan Kemenhub juga mengikuti langkah yang sama dengan rencana kenaikan Tukin sebesar 100 persen.
Sebagai informasi, mengenai kenaikan Tukin di Kemenhub akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB), Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Terkait Jadwal Tes CPNS Kaur, Ini Kata Kepala BKPSDM
Dalam sebuah pernyataan di Kantor Kemenko Perekonomian, ia memastikan bahwa kenaikan Tukin bagi pegawai di Kemenhub telah disetujui.
Anas menyatakan bahwa kenaikan Tukin di Kemenhub disebabkan oleh keberhasilan kementerian tersebut dalam merampingkan aplikasi digitalnya.
Dari sekitar 300 aplikasi yang dimiliki, jumlahnya kini dipangkas menjadi hanya 9 aplikasi saja. Hal ini dianggap sebagai pencapaian yang memenuhi syarat untuk kenaikan Tukin.
Anas mengatakan tidak hanya membahas kenaikan Tukin dengan Kemenhub, tetapi juga dengan Kemenko Perekonomian.
BACA JUGA:TERBARU! Tentang Jadwal Tes CPNS 2024 di Bengkulu Selatan, Ini Penjelasan BKPSDM
Meskipun demikian, situasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut berbeda dan mengikuti regulasi yang sudah ada terkait dengan Tukin.