Sudah Lunas Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Mengambil BPKB yang Harus Dipenuhi!

Kamis 10 Oct 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopinya 

- Bukti pembayaran terakhir angsuran kendaraan 

- KTP asli pengambil BPKB, jika diambil oleh bukan pemilik kendaraan 

- Surat kuasa pengambilan BPKB, jika diambil oleh bukan pemilik kendaraan

BACA JUGA:Ganti Nama di BPKB Emang Bisa? Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Semua syarat tersebut dapat langsung dibawa ke leasing untuk pengambil BKPB kendaraanmu.

Setelah memenuhi syarat untuk mengambil BPKB motor yang sudah lunas, kamu dapat menentukan jadwal pengambilan pada hari kerja.

Jika kendaraan dibeli atas namamu, usahakan untuk mengambil BPKB sendiri. 

Memiliki BPKB yang valid sangat penting bagi pemilik kendaraan. BPKB yang tidak sah atau palsu dapat menyebabkan masalah hukum yang serius.

Misalnya, jika kendaraan yang dibeli ternyata merupakan hasil curian, pemilik baru dapat dikenakan sanksi hukum meskipun mereka tidak mengetahui latar belakang kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Yuk Kenali! Bagian-bagian BPKB yang Difotokopi Jika Ingin Bayar Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, sebelum membeli kendaraan, sangat disarankan untuk memeriksa keaslian BPKB dan memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan data kendaraan.

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan berisiko menghadapi berbagai masalah.

Misalnya, mereka tidak dapat melakukan perpanjangan pajak kendaraan, yang dapat mengakibatkan denda atau sanksi administratif. 

Selain itu, kendaraan tanpa BPKB juga sulit untuk dijual kembali, karena calon pembeli biasanya akan meminta bukti kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga BPKB mereka dengan baik dan memastikan bahwa dokumen tersebut selalu dalam kondisi yang baik. 

Kategori :