Sudah Lunas Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Mengambil BPKB yang Harus Dipenuhi!

Kamis 10 Oct 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Apabila membeli kendaraan secara kredit maka harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan BPKB.

Yuk simak di sini untuk tahu apa saja syarat yang dibutuhkan apabila ingin mengambil BPKB motor yang sudah lunas.

Mengambil BPKB setelah pelunasan cicilan kendaraan adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan. 

BPKB tidak hanya berisi informasi mengenai pemilik kendaraan, tetapi juga mencakup data teknis kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin dan jenis kendaraan.

Dengan demikian, BPKB berperan penting dalam menjaga keabsahan dan keamanan transaksi kendaraan.

BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui

Salah satu fungsi utama BPKB adalah sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Ketika seseorang membeli kendaraan, BPKB menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik mereka secara resmi.

Tak hanya itu, BPKB juga berfungsi untuk membantu investigasi kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor terkait.

Selain itu, BPKB adalah dokumen penting yang memiliki nilai yang sama dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan. 

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan dapat menghadapi kesulitan dalam membuktikan kepemilikan, terutama jika terjadi sengketa atau masalah hukum. 

Selain itu, BPKB juga diperlukan saat melakukan proses perpanjangan pajak kendaraan, pengajuan kredit atau saat kendaraan akan dijual kembali.

BACA JUGA:Jangan Dicoba Beli Kendaraan Tanpa BPKB! Ini 4 Bahaya yang Ditimbulkan

Perlu diketahui, bahwa BPKB motor yang dibeli dengan kredit hanya dapat diambil langsung di leasing. Namun, dalam pengambilan BPKB asli, baru bisa dilakukan setelah kamu memenuhi persyaratan. 

Dikutip dari www.idntimes.com, beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mengambil BPKB motor yang sudah lunas adalah sebagai berikut:

Kategori :