BENGKULU – Aksi brutal geng motor Bengkulu yang belakangan meresahkan warga Kota Bengkulu jadi perhatian serius Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Bahkan Polda Bengkulu telah melakukan langkah darurat dalam menangani masalah ini.
Bahkan untuk penegasan, Polda Bengkulu akan menerapkan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang RI.
BACA JUGA:Realisasi TKDD Bengkulu Capai Rp 7,36 T, Berikut Rinciannya
Dahulu anak-anak yang terlibat geng motor Bengkulu yang membawa senjata tajam dan melakukan aksi kejahatan.
Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, karena harus tindakan harus dilakukan dengan tegas dan sesegera mungkin.
"Kami akan kenakan UU Darurat terhadap anak-anak yang terlibat geng motor Bengkulu yang membawa senjata tajam," kata Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu AKBP Julius Hadi Harjanto, S.IK, Senin 7 Oktober 2024.
Untuk itu, lanjutnya, mereka akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kota dan provinsi.
BACA JUGA:Diterjang Ombak, Kapal Cargo Terbelah Menjadi Tiga Bagian, 73 Ribu Ton Bijih Besi Tumpah
Untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah untuk memberikan pemahaman pada anak didiknya dampak buruk geng motor.
Mereka juga akan melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai UU Darurat, dalam penanganan geng motor Bengkulu ini.
Julius Hadi menegaskan, ini penting dilakukan karena hampir 90 persen anak-anak yang terlibat geng motor di Kota Bengkulu merupakan pelajar tingkat SMP.
"Untuk diversi, pihak terkait seperti lapas, kejaksaan dan lainnya akan melaksanakan sesuai prosedur. Salah satu langkah untuk menekan geng motor di Kota Bengkulu adalah menerapkan Undang-Undang Darurat. Jika tidak diterapkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa di masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Kejamnya Politik, Sekelas Bantuan Masyarakat Miskin, Justru Jadi Ladang Oknum Calon Cari Suara