KORANRADARKAUR.ID - Terhitung sejak, Selasa 1 Oktober 2024 lalu, sebanyak 732 orang Anggota DPR dan DPD RI resmi dilantik masa periode 2024-2029.
Dari jumlah keseluruhan 732 terbagi menjadi dua bagian yaitu, Anggota DPR RI ada sebanyak 580 orang, dan Anggota DPD RI sebanyak 152 orang.
Setelah resmi menduduki kursi di Senayan, para pejabat negara ini kini juga langsung bisa menikmati gaji perdananya, dengan angka yang sangat fantastis.
Sehingga, wajar saja jika sederet puluhan artis top alias papan atas ikut kepincut ikut menjadi wakil rakyat selama 5 tahun yang akan datang di Senayan.
BACA JUGA:APV Terbaru 2024 Miliki Tenaga Mesin Besar, Cek Spesifikasinya
Lalu, berapa sih sebenarnya gaji para Anggota DPR dan DPD RI terhitung sejak periode 2024-2029 ini. Untuk lebih jelasnya simak rangkuman berikut.
Seperti dikutip dari finance.detik.com, besaran gaji seorang Anggota DPR RI telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 75 tahun 2020.
Pada aturan tersebut, gaji para wakil rakyat ini terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan jabatan. Seperti, untuk Ketua DPR RI sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk Anggota DPR RI sebesar Rp 4.200.000 per setiap bulannya.
BACA JUGA:Suzuki APV Terbaru 2024 Unggul di Pasar Otomotif, Ini Sebabnya
Baik Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR RI juga menerima tunjangan yang sangat fantastis di luar gaji pokok yang diterima masing-masing.
Besaran tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI.
Diantaranya, Surat Edaran Nomor : KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-520/MK.02/2015.
Untuk lebih jelasnya mengenai gaji seorang Anggota DPR RI, simak rangkuman yang akan kami sajikan sebagai berikut ini :
BACA JUGA:Mobil APV Terbaru 2024 Gunakan Teknologi VVT Modern, Simak di Sini Penjelasannya