KORANRADARKAUR.ID - Sidang sengketa Pilkada 2024 terhadap gugatan bakal pasangan calon Reskan Efendi dan Faizal Mardianto (Reskan-Faizal) akhirnya sudah memasuki babak akhir.
Yang mana, sidang pembaca putusan Sengketa Pilkada untuk Bupati dan Wakil Bupati Nomor : REG 01/PS.REG/17.1701/IX/2024 telah dibacakan Bawaslu Bengkulu Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim yang merupakan Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE didampingi hakim anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanuddin menyatakan, menolak seluruh gugatan yang diajukan Reskan-Faizal.
Sehingga, dengan demikian Bawaslu Bengkulu Selatan tetap menguatkan hasil putusan KPU Bengkulu Selatan sebelumnya, yang menyatakan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya, langkah hukum pertama yang ditempuh oleh bakal pasangan calon Reskan-Faizal, untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bengkulu Selatan harus kandas di tengah jalan.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon (Reskan-Faizal, red)," tegas Ketua Majelis Hakim.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Bawaslu Bengkulu Selatan telah melakukan upaya mediasi antara pemohon dan termohon dalam hal ini KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Klaim Syarat Lengkap, Reskan-Faizal Optimis Lolos Verifikasi Calon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
BACA JUGA:3 Bakal Paslon Rifa’i-Yevri, Elva-Rizal dan Reskan-Faizal Mendaftar ke KPU BS
Sayangnya, dalam mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil. Sehingga, sengketa tersebut terpaksa harus dilanjutkan dengan sidang ajudikasi sejak, Kamis 26 September 2024.
Namun, pada akhirnya dalam sidang ajudikasi ini Bawaslu tetap menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh bakal pasangan calon Reskan-Faizal dan menguatkan putusan TMS oleh KPU.
Perlu diketahui pula, bakal pasangan calon Reskan-Faizal maju dan mendaftar ke KPU dengan diusung oleh Partai Hanura dan Partai Demokrat ini.
Namun, saat pengumuman dan penetapan pasangan calon, Reskan Effendi dinyatakan TMS oleh KPU. Hal tersebut karena Reskan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun. *