Klaim Syarat Lengkap, Reskan-Faizal Optimis Lolos Verifikasi Calon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Reskan-Faizal optimis lolos verifikasi KPU untuk calon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU SELATAN (BS) - Mendekati jadwal penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk Bupati dan Wabup BS tahun 2024.
Para pendukung dan bakal paslon peserta Pilkada BS mulai tidak sabar menunggu hasil pengumuman dan penetapan calon oleh KPU BS yang akan dilaksanakan pada, 22 September mendatang.
Seperti, DPC Partai Demokrat BS yang mengklaim jika syarat bakal paslon Reskan Efendi Awaludin dan Faizal Mardianto (Reskan-Faizal) telah lengkap sesuai PKPU.
Sehingga, mereka optimis jika bakal paslon Bupati dan Wabup BS Reskan-Faizal akan dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU BS, dan ditetapkan sebagai calon di Pilkada BS.
Sekretaris DPC Demokrat BS Hery Trisno Amijaya, SE mengungkapkan, bakal paslon Reskan-Faizal sejauh ini telah memiliki syarat lengkap sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
Oleh karena itu, pihaknya sangat yakin dan optimis jika Reskan-Faizal akan lolos dalam verifikasi KPU BS, serta menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
"Tentu, kami yakin dan optimis Reskan-Faizal lolos verifikasi. Sebab, dalam 4 kandidat yang mendaftar di KPU, hanya Reskan-Faizal yang memiliki syarat paling lengkap," ungkapnya.
BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029 Resmi Diduduki Juli Hartono, Waka I dan Waka II Siapa?
Bukan hanya itu, selain optimis lolos verifikasi, Heri juga optimis bahwa pasangan tersebut akan menang di Pilkada BS, dan menjadi bupati serta wakil bupati BS lima tahun ke depan.
"Kami selaku partai pengusung sangat yakin pasangan Reskan-Faizal menang di Pilkada 2024. Serta, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2025-2030," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi Bahri Ronggolawe, S.Ag, MH mengatakan, dirinya juga yakin bahwa pasangan Reskan-Faizal lolos tahapan verifikasi di KPU BS.
Bahkan, diirinya menjelaskan pasangan Reskan-Faizal sudah siapkan semua syarat.
Selain itu, kliennya juga berpedoman dengan rujukan Agusrin M. Najamudin yang saat itu diloloskan KPU Provinsi Bengkulu dengan kasus yang sama yang dialami olrh kliennya tersebut.