4 Pelamar Prioritas untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Cek Persyaratan Wajibnya

Sabtu 05 Oct 2024 - 13:03 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, bahwa seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka. Rekrutmen PPPK 2024 periode pertama tahun ini dibuka pada 1 sampai 20 Oktober 2024.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024, yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dengan demikian, salah satu honorer yang menyambut baik pendaftaran PPPK adalah para tenaga kesehatan yang ingin diangkat menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) 2024.

Terkait anggaran kesehatan, disebutkan akan ada anggaran prioritas pada PPPK 2024 yang disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto .

Dirinya mengatakan ada 4 pelamar prioritas untuk PPPK tenaga kesehatan seperti dikutip klikpendidikan.id berikut 4 pelamar prioritas tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Gagal, Cermati 3 Syarat Mutlak Bagi Pelamar PPPK 2024

BACA JUGA:BKN Buka Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Teknis, Ada Empat Jabatan Bisa Daftar

1. Pendidikan Bidang D - IV yang dibedakan dalam seleksi PPPK 2023 .

2. Eks THK-II.

3. Tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegaiwan Negara (BKN).

4. Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain 4 kategori pelamar prioritas bagi tenaga kesehatan di PPPK tahun 2024, Aris pun menyebutkan ada persyaratan wajib apabila ingin menjadi PPPK tenaga kesehata.

Dirinya mengatakan, berikut dua persyaratan terkait usia dan juga pengalaman bagi pelamar PPPK.

1. Untuk usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP).

Penjelasan mengenai usia maksimal ini dijelaskan oleh Aris dengan memberikan contoh pada Jabatan Fungsional (Guru) yang BUP nya 60 tahun.

Kategori :