PAHAMI! Ada Tiga Kategori Tidak Boleh Mendaftar Pada Gelombang Pertama Seleksi PPPK 2024

Jumat 04 Oct 2024 - 14:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Setelah resmi dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Peserta harus mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan, bahwasanya tahap seleksi PPPK 2024 ini dibuka dalam 2 periode.

Oleh karena itu, tidak semua calon pelamar bisa mendaftar di gelombang pertama ini. Dengan demikian, bagi pelamar yang mengikuti seleksi PPPK 2024 penting untuk mengetahui pelamar manakah diperbolehkan mendaftar pada gelombang pertama ini.

Seperti diketahui, bahwa pendaftaran PPPK  gelombang pertama sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Namun, pendaftaran ini hanya diperuntukan dengan pelamar terentu.

BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini Panduan Lengkap Penempelan Meterai Tempel dan Tanda Tangan Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Ternyata Gaju PPPK Lulusan SD, SMP dan SMA Hampir Setara dengan Gaji PNS, Cek Nominalnya

Nah, kira-kira peserta manakah yang bisa mendaftar pada gelombang pertama ini?

Dikutip dari klikpendidikan.id, berikut adalah peserta yang bisa mendaftar PPPK pada gelombang pertama.

- Pelamar prioritas, eks THK-II

- Tenaga honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah

Tidak hanya itu, di bawah ini akan menjelaskan ada tiga kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi pada gelombang pertama yakni sebagai berikut:

1. Pelamar Umum

Gelombang pertama tidak bisa mendaftar dari kalangan masyarakat umum yang belum pernah bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang Tidak Terdata di BKN

Tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN juga tidak bisa mengikuti pendaftaran pada gelombang ini. Hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang dapat mendaftar.

Kategori :