HARUS TAHU! Ini Panduan Lengkap Penempelan Meterai Tempel dan Tanda Tangan Seleksi PPPK 2024
Panduan lengkap penempelan meterai seleksi PPPK 2024.-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka mulai Selasa 1 Oktober 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 diketahui terbagi menjadi 2 periode yaitu, periode I dibuka 1 sampai 20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Lanjutan, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara Periode II dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Untuk itu, yang dikutip klikpendidikan.id, peserta seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran Aparatul Sipil Negara (ASN) secara nasional.
BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Dengan demikian, bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang memilih menggunakan meterai tempel. Di bawah ini akan dijelaskan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi agar dokumen kalian dianggap sah.
Apabila terjadi kesalahan dalam penempatan meterai tempel dan tanda tangan bisa berakibat pada penolakan dokumen. Untuk itu peserta PPPK diwajibkan berhati-hati dan harus teliti supaya tak terjadi hal yang tidak dinginkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, berikut panduan lengkap terkait penempelan meterai tempel dan tanda tangan untuk dokumen seleksi PPPK 2024.
Cara Penempatan Meterai Tempel:
1. Posisi Meterai Tempel dan Tanda Tangan
Tempel meterai di sebelah kiri tanda tangan, dengan tanda tangan sedikit atau sebagian menyentuh meterai tempel tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen anda.
Penting juga diperhatikan bahwa meterai tidak boleh menutupi nama yang ada di dokumen.