KORANRADARKAUR.ID – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa mendapatkan gaji Rp 3 juta.
Nah, kira-kira bagaiamankah caranya akankah ini disebut dengan tunjangan atau gaji pokok?
Untuk mendapatkan informasi ini, anda dapat melihat scrool berita ini sampai selesai mengapa gaji PPPK lulusan SD mencapai Rp 3 juta. Lantas, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil?
Ada berbagai formulir yang tersedia dan telah diterima oleh masing - masing instansi. Dengan konodisi ini, sempat membuat para PNS merasa iri. Bahkan gaji yang diterima tidak kalah besar dengan PNS meskipun PPPK hanya lulusan SD.
Nah, kira-kira berapakah nominal akan didapatkan oleh PPPK lulusan SD. Yuk simak sampai selesai.
BACA JUGA:Meski Gaji Pensiunan dan PNS Cair Tunjangan Anak Dapat Dihentikan Apabila Terdaftar Ini
BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Single Salary Segera Belaku, Begini Nasib Tunjangan Kinerja PNS Nantinya
Apabila mengacu pada surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: S-952/MK.02/2019, jenjang pendidikan yang dikonversi menjadi gaji dalam kelas jabatan PPPK adalah sebagai berikut:
1. Gaji PPPK lulusan SD
- Golongan I sebesar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
- Berdasarkan ketentuan golongan II sebesar Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
- Golongan III sebesar Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
Itulah gaji PPPK lulusan SD, bagaimana lumayan besarkan. Lebih lanjut, bukan hanya gaji PPPK lulusan SD yang akan keluar. Namun, gaji PPPK lulusan SMP dan SMA juga akan serentak dicairkan berikut rinciannya.
2. Gaji PPPK Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berdasarkan golongan IV sebesar Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600