4. Tunjangan Kemahalan
Diberikan kepada pegawai PPPK yang bertugas di daerah dengan tingkat biaya hidup yang tinggi.
Tunjangan ini bertujuan untuk menyeimbangkan daya beli pegawai sesuai dengan wilayah kerja.
Seain itu, Salah satu dari yang paling sering ditanyakand adalah tentang pensiun PPPK. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK tidak berhak mendapatkan pensiun seperti PNS.
Namun, sebagai gantinya PPPK mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, jaminan ini akan membantu mensejahteraan PPPK saat memasuki masa pensiun atau ketika kontrak berakhir. *
Kategori :