Guru Honorer Kriteria Ini Berhak Mendapatkan 2 Tunjangan dari Sekjen Kemendikbud Suharti

Jumat 04 Oct 2024 - 06:20 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini  Sekretaris Jenderal atau Sekjen, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset  dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti telah menetapkan ada 2 tunjangan tambahan untuk guru honorer.

Suharti menjelaskan, dua tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru honorer yang masuk ke dalam kritera khusus.

Dirinya melanjutkan, untuk mendapatkan tunjangan itu. Tentunya honorer harus mempersiapkan persyaratan atau lengkapi persyaratan di bawah ini.

Dia mengatakan, bahwa tunjangan ini telah resmi ditetapkan dalam peraturan sekretaris jenderal (Persekjen) Nomor 10 Tahun 2024.

Dikutip dari ayobandung.com, berikut dua tunjangan tambahan bagi guru honorer.

BACA JUGA:637 Guru Honorer Kaur Bersaing, Rebut 150 Formasi PPPK 2024

BACA JUGA:Meski Belum Serdik, Guru Honorer dapat Insentif, Syaratnya Mudah!

1. Tunjangan Profesi

2. Tunjangan Khusus

Nah itulah 2 tunjangan tambahan yang diterima oleh guru honorer yang terdapat dari gaji tunjangan profesi guru jika memenuhi syarat di bawah ini.

- Memiliki satu atau lebih sertifikasi mengajar 

- Tercatat dalam data data pokok pendidikan (Dapodik) yang memiliki:

1. Surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari PPPK yang ditunjuk bagi Guru honorer di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.

3. Sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

Kategori :