Pilkada Serentak, Momen Mendorong Program Pusat dan Daerah Sejalan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Kamis 03 Oct 2024 - 12:27 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Untuk jadwal Pilkada serentak pada akan digelar Rabu, 27 November 2024. Untuk jadwal Kampanye bagi Paslon telah ditetapkan  KPU melalui PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

BACA JUGA:Pelanggaran Pilkada 2024 Diperkirakan Bakal Meningkat, Ini Jumlah Kasus Ditangani Bawaslu

Untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja Paslon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.

Tentunya seluruh Pasloan wajib mengikuti aturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran dalam berkampanye.

Selain itu juga selama kampanye para Paslon akan diawasi oleh pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.

Untuk menyukseskan Pilkada 2024, maka peran seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan sehingga pesta demokrasi tahun 2024 akan berjalan aman, nyaman dan sukses nantinya.

Kategori :