Meresahkan Masyarakat, Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Laporkan Dugaan Pungli PIP ke Jaksa

Kamis 03 Oct 2024 - 07:01 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten BS.

Pemkab BS melalui Plh Kadis Dikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd akhirnya secara resmi melaporkan dugaan Pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BS, melalui Seksi Intelijen, Selasa 2 Oktober 2024.

Laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan PIP jenjang SD dan SMP di BS itu, juga disertai alat bukti berupa rekaman video, foto hingga rekaman suara.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Miliki 8 Fraksi, Berikut Nama Fraksi dan Ketuanya

Berkas laporan tersebut langsung diserahkan kepada Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, Lusi membenarkan, jika memang pihaknya secara resmi telah melaporkan dugaan Pungli penyaluran bantuan dana PIP di wilayah Kabupaten BS.

Untuk tahap awal ini, lanjut Lusi, dirinya baru berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari BS mengenai dugaan pungutan yang telah dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk pelajar kurang mampu tersebut.

"Ya, hari ini saya resmi koordinasi ke Jaksa (Kejari BS, red) tentang keresahan masyarakat terhadap dugaan pungutan liar penyaluran bantuan PIP di Bengkulu Selatan," kata Lusi 

BACA JUGA:Penataan Lanjutan DDTS Bengkulu Disetujui Kementerian PUPR, Telan Anggaran Rp 100 Miliar

Kadis menambahkan, apa yang disampaikan ke aparat kejaksaan bukan untuk sekedar berkoordinasi. Namun, pihaknya secara serius ingin pihak kejaksaan mengusut perkara tersebut.

Hal ini lantaran telah merugikan orang banyak. Selain itu, dirinya menegaskan juga bahwa para pemain di belakang aksi pemotongan atau Pungli dana PIP adalah oknum diluar Dinas Dikbud dan sekolah.

"Terpenting itu laporan ini bukan untuk oknumnya. Tapi, indikator peristiwa, perangkat peristiwanya," tegas Kadis.

Laporan secara terlulis jelas Lusi, paling lambat akan disampaikan ke Kejari BS pada, Senen 7 Oktober 2024 atau Selasa 8 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:GRATIS! Kemenag Kaur Akan Salur 5.000 Al-Qur’an, Ini Sasarannya

Menurut Lusi, laporan dugaan tindak Pungli atau pemotongan dana PIP ini, bukan hanya untuk menghentikan aksi kejahatan pihak tertentu dalam memanfaatkan bantuan pemerintah saja.

Kategori :