BENGKULU SELATAN (BS) - Dugaan penyimpangan yang mengarah ke tidakan korupsi dana Bantuan Operasional (BOK) di Puskemas Kabupaten BS, mulai terendus Kejari BS.
Menindaklanjuti itu, Kejari BS melalui Penyidik Pidsus bergerak turun melakukan penggeledahan di Kantor Puskemas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, Senin 1 Oktober 2024.
Bahkan, saat ini Kejari BS melalui Seksi Pidsus telah meningkatkan dugaan penyelewengan uang negara tersebut telah resmi dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH dan diikuti tim penyidik, serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres BS.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan hal itu.
Menurut Andi, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh Puskemas Palak Bengkerung.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Korupsi DD Gunung Kaya
BACA JUGA:Terbukti Terlibat Korupsi Dana Umat, Segini Vonis Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan
Sehingga, dokumen yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut akan menjadi bahan jaksa untuk melakukan penyidikan perkara lebih lanjut.
"Ya, perkara dugaan korupsi dana BOK ini sudah naik penyidikan. Kemarin (Senin, red) kami melakukan penggeledahan ke Puskemas Palak Bengkerung untuk melengkapi dokumen pengusutan perkara ini," ungkap Andi
Lebih lanjut Kasi Pidsus, dari penggeledahan tersebut tim penyidik jaksa menyita cukup banyak dokumen pengelolaan dana BOK tahun 2023.
Kemudian, semua dokumen itu sudah dibawa ke kantor Kejari BS untuk dijadikan bahan tindakan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini.
"Ada beber dokumen yang berhasil kami sita. Semuanya sudah kami bawah ke Kejari Bengkulu Selatan untuk berkas penyidikan," demikian Kasi Pidsus.
Sekedar untuk diketahui, dana BOK yang mengalir ke Puskemas Palak Bengkerung pada tahun anggaran 2023 lalu jumlahnya ada sebesar Rp 700 jutaan.
Sesuai aturannya, anggaran tersebut diperuntukan pelayanan kesehatan dan kebutuhan Puskesmas. Namun, dalam realisasinya tidak sesuai aturan dan justru terjadi penyelewengan. *