Kotak Kosong Boleh di Kampanye, Penasarankan? Ini Ketentuannya

Rabu 02 Oct 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Dengan banyaknya daerah memiliki Paslon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Baik itu dalam pemilihan gubernur (Pilgub) pemilihan walikota (Pilwakot) maupun pemilihan bupati (Pilbup).

Dengan begitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya membolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA:MAKI Datangi KPU, Banyak Masyarakat Belum Paham Melawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Mulai Satukan Kekuatan Pilkada 2024, Bisakah Kotak Kosong Menang ?

Pengawas Pilkada harus mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan tentunya masyarakat bisa pilih Paslon atau juga bisa memilih kolom kosong.

Dikutif dari tempo.co Fenomena Paslon tunggal melawan kotak kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan.

Refleksi kritis terhadap daerah dan Partai Politik (Parpol) yang memunculkan Paslon tunggal ini harus disadari.

Ia menilai fenomena yang diikuti satu Paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang.

Karena itu, dia meminta Panwas yang daerahnya terdapat satu Paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan KPU, Tetapi Tetap Sesuai Aturan

BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan Tapi Pakai Batasan, Ini Aturan Mainnya

Kategori :