- Penghasilan kurang lebih Rp 3.203.600 – Rp 9.340.520
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Tugasnya adalah melakukan kegiatan analisis dan evaluasi pada bidang peraturan perundangan dengan hukum yang tidak tertulis.
- Penghasilan kurang lebih Rp 3.203.600 – Rp 9.340.520
3. Arsiparis Terampil
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Berikut Empat Jabatan untuk Tenaga Teknis
- Penghasilan kurang lebih Rp 2.858.800 – Rp 7.684.000
4. Penata Layanan Operasional
- Hal ini melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemrosesan, analisis dan interpretasi pelayanan di bidang pemerintahan.
- Penghasilan kurang lebih Rp 3.203.600 – Rp 8.782.730
5. Pengadministrasi Perkantoran
- Tugas dari jabatan ini melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi.
BACA JUGA:Sebelum Mendaftar PPPK, Honorer Mesti Cek Apakah Terdaftar di BKN atau Tidak, Begini caranya
- Penghasilan kurang lebih Rp 2.511.500 – Rp 7.167.040
6. Perencana Ahli Pertama