7. Alat Peraga Kampanye
- Reklame Rp 4.860.000.000
- Spanduk Rp 6.469.302.000
- Umbul-Umbul Rp 340.461.000
- Baliho Rp 29.322.000
- Papan Reklame (Videotron) Rp 9.720.000.000
BACA JUGA:Dana Kampanye Pilgub Bengkulu 2024 Dipatok 29 Miliar, Ini Maksimal LPSDK
BACA JUGA:5 Hari Kampanye, Dana Kampanye Cabup-Cawabup Kaur Hanya Rp 100 Ribu
8. Bahan Kampanye
- Selebaran Bahan Kampanye Rp 7.185.192.000
- Brosur Rp 7.185.192.000
- Pamflet Rp 8.981.490.000
- Poster Rp 6.556.487.700
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye pemilihan sesuai aturan perundang-undangan
- Rapat Umum Rp 12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial Rp 100.000.000
- Kampanye melalui media daring Rp 100.000.000
- Kegiatan Lainnya Rp 300.000.000
Itulah rincian dana kampanye yang boleh digunakan oleh Paslon peserta Pilkada 2024.
Dengan telah ditetapkan maka seluruh Paslon wajib mengikuti dan tidak boleh melebihi dana yang telah ditetapkan.
Ini menjadi perhatian seluruh Paslon dan jangan sampai melakukan pelanggaran apabila diketahui tidak mengikuti aturan mama Paslon akan diberikan saksi.
Yang mana saksi terberat pembatalan Paslon sebagai peserta Pilkada 2024. ***
Kategori :