KPU Batasi Dana Kampanye, Segini Jumlah Maksimalnya

Senin 30 Sep 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

7. Alat Peraga Kampanye

  • Reklame  Rp 4.860.000.000
  • Spanduk  Rp 6.469.302.000
  • Umbul-Umbul  Rp 340.461.000
  • Baliho Rp 29.322.000
  • Papan Reklame (Videotron) Rp 9.720.000.000

BACA JUGA:Dana Kampanye Pilgub Bengkulu 2024 Dipatok 29 Miliar, Ini Maksimal LPSDK

BACA JUGA:5 Hari Kampanye, Dana Kampanye Cabup-Cawabup Kaur Hanya Rp 100 Ribu

8. Bahan Kampanye

  • Selebaran Bahan Kampanye Rp 7.185.192.000
  • Brosur Rp 7.185.192.000
  • Pamflet Rp 8.981.490.000
  • Poster Rp 6.556.487.700

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye pemilihan sesuai aturan perundang-undangan

  • Rapat Umum Rp 12.000.000.000
  • Kampanye melalui media sosial  Rp 100.000.000
  • Kampanye melalui media daring  Rp 100.000.000
  • Kegiatan Lainnya Rp 300.000.000

Itulah rincian dana kampanye yang boleh digunakan oleh Paslon peserta Pilkada 2024.

Dengan telah ditetapkan maka seluruh Paslon wajib mengikuti dan tidak boleh melebihi dana yang telah ditetapkan.

Ini menjadi perhatian seluruh Paslon dan jangan sampai melakukan pelanggaran apabila diketahui tidak mengikuti aturan mama Paslon akan diberikan saksi.

Yang mana saksi terberat pembatalan Paslon sebagai peserta Pilkada 2024. ***

Kategori :