KORANRADARKAUR.ID - PT Taspen, sebagai lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disetujui pemerintah bertanggung jawab menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda duda setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan, PT Taspen akan menetapkan gaji pokok pada PNS Janda Duda sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dan kabarnya gaji ini akan cair pada Oktober 2024.
Dengan adanya gaji ini, dapat membantu PNS yang telah hilang status atau janda duda.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Bulan Mei Cair Lebih Awal, Apabila Sudah Otentikasi
Namun, penting untuk anda ketahui bahwa PP tersebut tidak hanya mengatur secara rinci mengenai penetapan gaji pokok pensiunan PNS janda duda.
Melainkan, juga mengatur mengenai gaji pensiunan PNS, pensiunan janda duda dari PNS yang meninggal dan pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal.
Adapun masing-masing contoh diantaranya. Gaji pensiun PNS ini akan diberikan kepada PNS yang telah pensiun atau masa kerja dan batas usianya sudah melampaui batas.
BACA JUGA:Tinggal Menghitung Hari, Gaji Pensiunan PNS Segera Cair September 2024, Inilah Jumlahnya
Selanjutnya, pensiunan PNS janda duda yang meninggal. Apabila PNS janda duda meninggal maka masih mendapatkan gaji pensiunan, hal ini sesuai dengan peraturan tersebut.
Terakhir pensiunan kepada PNS yang meninggal dan diberikan untuk orang tua. Apbila anak dari orang tua yang meninggal maka gaji PNS akan diberikan kepada mereka berdasarkan golongan gaji PNS masing-masing.
Untuk itu bagi anda ingin melihat nominal gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda yakni sebagai berikut:
1. Golongan I.
Golongan Ia Ib Ic dan Id akan menerima Rp 1.311.072.
BACA JUGA:Kabar Baru! PT Taspen Salurkan Gaji Pensiunan untuk PPPK 2023
2. Golongan II.