BINTUHAN- Sesuai dengan Keputusan KPU Kaur nomor 683 tahun 2024 tentang penetapan zona pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye terbuka pada Pilkada serentak tahun 2024.
Untuk zona 1 meliputi Kecamatan Kaur Selatan, Kinal, Padang Guci Hulu, Semidang Gumai dan Nasal. Sedangkan zona II meliputi Kecamatan Maje, Tetap, Lungkang Kule, Kaur Utara dan Muara Sahung.
Zona 3 Kecamatan Kaur Tengah, Padang Guci Hilir, Tanjung Kemuning, Luas dan Kelam Tengah. Masing-masing Paslon telah diberikan jadwal kampanye dan sesuai jadwal tersebut.
“Jadwal kampanye tiga Paslon peserta Pilkada 2024 sudah ditetapkan, tentunya Paslon harus mengikuti jadwal yang ada. Sehingga tidak ada jadwal saat turun ke lapangan bertabrakan di satu tempat saat berkampanye,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP, melalui Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan SDM), Jailani, M.Si, Kamis, 26 September 2024.
Dikatakannya, untuk zona pemasangan APK dan kampanye terbuka yang dibolehkan wilayah Kecamatan Nasal mulai dari Lapangan Sepak Bola Desa Suku Tiga dan Lapangan bola kaki Desa Air Batang.
Kecamatan Maje lapangan bola kaki Desa Benteng Harapan, Lapangan bola voli Desa Tanjung Beringin.
BACA JUGA:KPU Kaur Buka Ruang Tanggapan ke Paslon Peserta Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Kaur Rampung Tes Kesehatan, Ini Penjelasan KPU Kaur
Kecamatan Kaur Selatan di Lapangan Sekunyit. Kecamatan Kaur Tengah di Lapangan Merdeka Kelurahan Tanjung Iman dan Lapangan Desa Padang Hangat.
Lanjutnya, untuk wilayah Kecamatan Luas di Lapangan Merdeka Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Muara Sahung di lapangan sepak bola Desa Ulak Lebar, Kecamatan Semidang Gumay Lapangan Desa Lubuk Gung, Kecamatan Kinal Lapangan Reformasi Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Kemuning di Lapangan Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Kelam Tengah di Lapangan Amura Desa Rigangan 1, Kaur Utara di Lapangan Gelora Simpang Tiga.
Kecamatan Padang Guci Hulu di Lapangan Merdeka Desa Bungin Tambun, Padang Guci Hilir Lapangan Muhammadiyah Desa Gunung Kaya dan Kecamatan Lungkang Kule di lapangan sepak bola Desa Tanjung Kemuning.
Ditambahkannya, bagi Paslon yang ingin menggunakan lokasi kampanye wajib mendapatkan izin dari desa setempat dan apabila lokasi yang dipilih milik pribadi juga harus mendapatkan izin dari pemilik lokasi tersebut.
Sedangkan untuk zona yang dilarang memasang APK mulai dari jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kolonel Samsu Bahrun, taman kota meliputi Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Bineka, lapangan Sekunyit, lapangan Luas, Lapangan Kaur Utara.
Sarana dan Prasarana Umum seperti tiang listrik, tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar dan Kantor Desa. Kompleks Perkantoran Padang Kempas dan Kompleks perkantoran Pondok Pusaka, gedung milik pemerintah.
Dengan sudah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK ini, para Paslon dan tim sukses diharapkan untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.*