Selain menerima gaji pokok, penjaga tahanan juga akan mendapatkan beberapa tunjangan setiap bulannya, antara lain:.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Besaran tunjangan ini bisa mencapai Rp 3,1 juta per bulan tergantung jabatan dan evaluasi kinerja.
2. Tunjangan risiko
BACA JUGA:Penting Bagi Pelamar CPNS 2024! Ini Aturan Pakaian SKD
Penjaga Tahanan akan mendapatkan tunjangan risiko karena bekerja di lingkungan yang berisiko tinggi.
- Risiko Bahaya I: Rp 600 ribu setiap bulan
- Risiko Bahaya II: Rp 450 ribu per bulan
- Risiko Bahaya III: Rp 350 ribu setiap bulan
- Risiko Bahaya IV: Rp 200 ribu per bulan
3. Tunjangan keluarga
Penjaga Tahanan yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
4. Tunjangan pangan
Penjaga Tahanan akan menerima tunjangan pangan berupa beras 10 kg per bulan dan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari kerja.