Jika mutasi Dapodik atau tidak aktif maka tidak bisa mengikuti seleksi PPG, oleh karena itu harus diaktifkan kembali.
Di mana guru harus melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Validasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa data identitas guru akurat dan terverifikasi.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, para guru dapat mengikuti seleksi administrasi PPG yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 ini.
Maka, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dengan lancar. *
Kategori :