Ingin Jual Kendaraan dan Blokir STNK, Yuk Simak Persyaratan dan Biayanya di Sini!

Senin 23 Sep 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Bagi kamu yang ingin menjual kendaraan pastikan kamu memblokir STNK.

Yuk simak di sini untuk tahu berapa sih biaya blokir STNK dan apa saja persyaratannya.

Dalam proses jual beli kendaraan, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan oleh penjual dan pembeli untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan aman.

Salah satu aspek yang sering kali terabaikan namun sangat penting adalah pengurusan surat-surat kendaraan, khususnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Cara Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

BACA JUGA:JANGAN SAMPAI TERTIPU! Lakukan Pengecekan STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Begini Caranya

STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara hukum dan memiliki identitas yang jelas.

Setelah menjual kendaraan, penjual perlu melakukan blokir STNK untuk melindungi diri dari berbagai risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Blokir STNK adalah langkah yang diambil untuk menghentikan kepemilikan kendaraan yang telah dijual.

Proses ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan kendaraan yang telah berpindah tangan.

Tanpa melakukan blokir, penjual bisa saja terjebak dalam berbagai masalah, seperti tuntutan hukum atau kewajiban pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pembeli.

Oleh karena itu, memahami prosedur dan pentingnya blokir STNK setelah menjual kendaraan menjadi suatu keharusan bagi setiap penjual.

Pentingnya blokir STNK tidak hanya terletak pada perlindungan hukum, tetapi juga pada aspek keuangan.

Jika kendaraan yang dijual masih terdaftar atas nama penjual, maka segala bentuk pelanggaran atau denda yang terjadi setelah penjualan akan ditanggung oleh penjual.

BACA JUGA:Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya

Kategori :