Ingin Jual Kendaraan dan Blokir STNK, Yuk Simak Persyaratan dan Biayanya di Sini!

Senin 23 Sep 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! STNK Tidak Diperpanjang Auto Ditilang Polisi

Misalnya, jika kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, penjual dapat dikenakan sanksi meskipun ia tidak lagi memiliki kendaraan tersebut.

Dengan melakukan blokir STNK, penjual dapat melepaskan diri dari tanggung jawab yang tidak seharusnya mereka tanggung.

Untuk mengurus pemblokiran STNK, pengurusannya cukup mudah.

Dalam mengurus pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

Dikutip dari oto.detik.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus pemblokiran STNK:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Untuk memblokir STNK, dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. ***

Kategori :