KORANRADARKAUR.ID – Banyak masyarakat tiak paham, bahwa gaji Presiden RI bukan yang terbesar di ripublik ini.
Bahkan mencengangkan, gaji yang paling besar itu adalah pejabat Mahkamah Agung (MA) dan para pejabat Jaksa Agung 2024.
Untuk sama-sama diketahui, gaji pokok Presiden RI tahun ini tercatat sekitar Rp 30 jutaan dan sekitar 32 jutaan untuk tunjangan jabatan.
Sedangkan, untuk seseorang pejabat yang menduduki sebagai Ketua MA, dalam setiap bulannya bisa menerima gaji dan tunjangan hingga Rp 150 jutaan.
Sumber gaji yang diterima oleh Ketua MA tersebut mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (Tukin), hingga beberapa jenis tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1! Lowongan PTSP Kejaksaan Negeri, Cek Kualifikasinya di Sini
Begitupun dengan seorang yang menduduki kursi jabatan sebagai Wakil Ketua MA. Setiap bulan akan menerima gaji dan tunjangan juga ratusan juta.
Tunjangan yang diterima oleh Wakil Ketua MA juga bersumber dari gaji pokok yang hanya Rp 4 jutaan. Namun, tunjangan diterima tembus ratusan jutaan.
Angka tersebut sungguh sangat fantastis, karena penghasilan itu selalu mereka terima setiap bulannya. Sehingga, dalam setahun tembus miliaran rupiah.
Dengan gaji yang jumlah demikian, tentu tugas dan tanggung jawab yang mereka emban juga tentu sangat berat, dan belum tentu bisa di tanggung setiap orang.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS dan PPPK, Jumlahnya Capai 11.303 Formasi
Namun, untuk lebih jelasnya mengenai besaran gaji dan juga tunjangan yang diterima pejabat MA dan pejabat Jaksa Agung terbaru 2024.
Kali ini KORANRADARKAUR.ID akan merangkum selengkapnya mengenai besaran gaji dan tunjangan pejabat MA dan Jaksa Agung.
Dilansir dari laman www.idntimes.com, berikut ini besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja yang diterima pejabat MA dan Jaksa Agung :
1. Ketua Mahkamah Agung (MA)