Plafon 500 Ribu-25 Juta, Berikut Syarat dan Panduan Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 21 Sep 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Selain melakukan pinjaman uang di Bank, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan pinjaman uang begini caranya. Bagi kamu yang kesulitan atau ingin meminjam uang namun tidak ada solusi.

Berikut ini koranradarkaur.id, akan menjelaskan tahapan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui bawha, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan.

Beberapa jaminan di antaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh.

Dengan itu, apakah anda ingin mengetahui cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan? Jika ingin mengetahui cara pinamnya simak content ini sampai selesai.

Namun, dikutip pagaralampos.disway.id, sebelum membahas lebih lanjut tentang cara dan syarat peminjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami jenis kepesertaan terlebih dahulu:

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BTN, Beri Manfaat Tambahan Peserta Berupa Perumahan

BACA JUGA:LINMAS BAKALAN TERSENYUM! Gubernur Bengkulu Berikan Anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas

1. Pekerja Penerima Upah: Termasuk pekerja yang menerima gaji, upah, atau kompensasi lainnya dari pemberi kerja.

2. Pekerja Kantoran: Yang hanya mendapat manfaat seperti JHT, JKM dan lain sebagainya.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah: Seseorang yang menghasilkan pendapatan melalui usaha mandiri, seperti petani atau pedagang.

4. Pekerja Jasa Konstruksi: Termasuk pekerja yang terlibat dalam sektor konsultasi perencanaan, pengawasan atau pelaksanaan konstruksi.

Nah itulah tadi penting untuk anda ketahui jenis kepesertaan yang dapat meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, berikut ini syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan.

1. Mengajukan pinjaman melalui aplikasi JMO Mobile.

2. Memiliki rekening Bank Raya. 

3. Gaji minimal Rp 3.000.000.

Kategori :