KORANRADARKAUR.ID, BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu pelaku pembobolan rumah, Kamis 19 September 2024. Ada pun pelakunya inisial KI (16) warga Kecamatan Nasal, diamankan karena melakukan pembobolan rumah korban Herman Fauzi (49) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kehilangan satu unit HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4 juta yang disimpan di dalam stoples penyimpanan uang.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K, Jumat 20 September 2024 mengatakan, pelaku pencurian dengan membobol rumah ada dua orang, satu sudah diamankan dan satu masih dalam pengejaran.
Untuk pelaku yang diamankan sudah ditetapkan tersangka sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan KBO Reskrim, pelaku membobol rumah korban pada Rabu 17 September 2024 saat korban pergi ke Kecamatan Luas melihat saudaranya yang sakit.
BACA JUGA:Pencurian TBS Sawit di Wilayah Kedurang Kian Merajalela, Polsek Kedurang Ilir Kumpulkan Pemilik Ram
BACA JUGA:5 Pelajar di Kaur Terlibat Pencurian Motor, Orang Tua dan Guru Minta Damai
Saat pulang hari Kamis 18 September 2024 rumah korban sudah acak-acakan, setelah dicek uang simpanan korban sudah raib selain itu juga Hp miliknya juga raib.
Setelah dicek, pelaku masuk rumah korban melalui jendela samping rumah. Yang mana jendela tersebut sudah terbuka dengan kondisi rusak. Setelah memastikan rumah telah disatroni maling, korban membuat laporan ke pihak berwajib.
Lanjut KBO, setelah mendapatkan laporan dari korban, penyidik melakukan penyelidikan dan didapat nama tersangka.
Setelah memastikan Barang Bukti (BB) berupa HP milik korban ada ditangan tersangka, tersangka pun diamankan di rumahnya, Kamis 19 September 2024. Tersangka tidak bisa mengelak karena HP hasil curian tersangka ada di tagannya.
Setelah dimintai keterangan ia mengakui bahwa memang ia dan temannya inisial R yang melakukan pencurian, setelah mendapatkan nama R anggota langsung melakukan pencarian saat didatangi rumah R ia sudah keburu melarikan diri dan anggota Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan R sebagai DPO Polres Kaur.
“Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan bagi DPO inisial R diminta untuk menyerahkan diri, karena anggota Polres Kaur akan selalu memburu tersangka hingga ditemukan,” tutup KBO Reskrim.*