Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:
1. Membuka laman etle-korlantas.info
2. Lalu, klik “Cek Data”
3. Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka
4. Nantinya akan muncul informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan yang akan ditampilkan di layar
5. Kemudian kihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.
6. Apabila halaman menunjukkan tulisan, “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, itu berarti status STNK kendaraan terblokir
- Datang langsung ke kantor Samsat
Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak dapat mengunjungi kantor samsat sesuai domisili.*
Kategori :