Pantas Saja Rebutan! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden, Wapres dan Menteri

Jumat 20 Sep 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Lalu, berapa sih besaran sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden, wakil presiden serta menteri dan setara menteri.

Untuk lebih lengkapnya, simak rangkuman selengkapnya mengenai gaji pejabat negara yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan sebagai berikut :

1. Presiden RI

- Gaji Pokok : Rp 30.240.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 32.500.000 per bulan

2. Wakil Presiden RI

- Gaji Pokok : Rp 20.160.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 22.000.000 per bulan

3. Menteri Negara

- Gaji Pokok : Rp 5.040.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 13.608.000 per bulan

4. Pejabat Lain Setara Menteri

- Gaji Pokok : Rp 5.040.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan : Rp 13.608.000 per bulan.

Nah, itulah rangkuman mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden, wakil presiden, menteri dan setara menteri setiap bulannya. *

Kategori :