Pantas Saja Rebutan! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden, Wapres dan Menteri

Jumat 20 Sep 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Wow! Ternyata segini besaran gaji dan tunjangan presiden, wakil presiden, serta menteri yang ada di Indonesia.

Mungkin masih banyak yang belum tahu soal besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima oleh seorang nomor 1 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasti tidak sedikit orang beranggapan jika gaji seorang yang berprofesi sebagai presiden, dan wakil presiden menyentuh angka yang fantastis.

Namun, nyatanya gaji seorang presiden maupun tunjangan yang diterimanya tidak lah terlalu besar. Bahkan, gaji mereka lebih kecil dari para PSN di kota-kota besar.

Bagaimana tidak, khusus di Provinsi DKI Jakarta, seorang PNS bisa mendapatkan gaji dan tunjangan hingga ratusan juta rupiah dalam setiap bulan.

Sedangkan, seorang yang memimpin NKRI ini jika ditotalkan dari gaji dan tunjangan yang mereka terima hanya sekitar Rp 60 jutaan setiap bulannya.

BACA JUGA:Nama Wakil Presiden Terpilih Gibran Terdaftar di TPS 18 Manahan

BACA JUGA:Disetujui Presiden Jokowi, Inilah Penghargaan untuk PNS dan PPPK, Ini Landasan Hukumnya

Begitupun dengan seorang yang berprofesi sebagai wakil presiden juga menerima gaji dan tunjangan yang hanya sekitar Rp 40 jutaan dalam setiap bulan.

Sedangkan, untuk pejabat negara lainnya seperti menteri dan sekelas wakil menteri dalam setiap bulan hanya menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 18 jutaan.

Seperti dikutip dari www.idntimes.com, segini besaran gaji dan tunjangan yang di terima oleh presiden, wakil presiden, serta menteri dan sekelas menteri.

Mengenai gaji presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor : 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, mengenai tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor : 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

Dalam PP Nomor : 75 Tahun 2000 pasal 1, disebutkan kalau gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan, gaji Wakil Presiden RI yang diberikan setiap bulan 4x gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden.

Kategori :