KemenPAN – RB Terbitkan 3 Regulasi Dalam Pengangkatan PPPK 2024, Inilah Aturannya

Jumat 20 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Dalam upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas  telah menerbitkan tiga regulasi baru terkait penyelesaian honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Untuk diketahui, tiga regulasi tersebut akan membahas tentang penyelesain tenaga honorer dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024. Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK merupakan pegawai yang telah bekerja dalam sistem kontrak.

Lantas, seperti apakah bunyi regulasi yang telah diterbitkan MenPAN – RB? Berikut tiga regulasi dalam penyelesaian pengupayaan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Dengan adanya regulasi ini, tentu tenaga honorer lebih tahu isi keputusan dan peraturan yang telah diterbitkan MenPAN – RB. Maka dari itu dikutip ayobandung.com, berikut tigas regulasi tersebut.

BACA JUGA:WAW! Kini Guru PPPK yang Mengajar di Daerah Dimanjakan Pemerintah, Simak di Sini Sebabnya

BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Inilah Mekanisme PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan

1. MenPAN - RB Nomor 347/2024 - Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024.

2. Peraturan MenPAN - RB Nomor 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Kesehatan.

3. Peraturan MenPAN - RB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan yang telah diterbitkan tersebut, pemerintah bersama dengan MenPAN - RB dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengatur beberapa pokok utama dalam pengadaan PPPK 2024.

Dalam hal ini, ada sejumlah besar kursus dan format yang tersedia, serta fokus pada pembelajaran daripada meraih nilai atau tingkat setinggi mungkin.

Setidaknya, ada 5 pengisian formasi yang diprioritaskan oleh MenPAN - RB kepada tenaga honorer yakni sebagai berikut:

1. Guru lulusan tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023

2. Eks THK-II

3. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer serta aktif mengajar di instansi pemerintah

Kategori :