Sehingga, khusus PNS di DKI Jakarta yang memiliki jabatan tertinggi sekelas Sekda, setiap bulan ia bisa mengantongi penghasilan hingga Rp 130 jutaan.
Penasaran berapa saja rentetan besaran TPP yang diterima oleh para PNS yang ada di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, simak rangkuman selengkapnya berikut :
1. Sekretariat Daerah
- TPP : Rp 63,9 juta sd. Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan
- TPP : Rp 26,19 juta sd. Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum
- TPP : Rp 26,19 juta s.d Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
- TPP : Rp 26,19 juta s.d 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah
- TPP : Rp 26,19 juta s.d Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah
- TPP : Rp 26,19 juta s.d Rp 55,17 juta
7. Biro Perekonomian dan Keuangan
- TPP : Rp 26,19 juta s.d Rp 55,17 juta