KORANRADARKAUR.ID - Cacam! Gaji dan tunjangan bagi seorang berprofesi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lainnya di daerah ini bikin iri.
Bagaimana tidak, dalam setiap bulan para pejabat eselon di lingkungan pemerintah ini mengantongi gaji dan tunjangan tembus hingga Rp 130 jutaan.
Sehingga, dalam setahun pejabat Sekda bisa mengantongi penghasilan tetap dari sumber gaji dan tunjangan bisa mencapai Rp 1,5 Miliar lebih.
Lalu, apakah PNS, terutama yang telah memiliki jabatan eselon hingga yang terendah di setiap daerah yang ada di Indonesia itu besarannya sama, atau tidak?
Seperti diketahui, gaji para setiap PNS yang ada di seluruh penjuru negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak memiliki perbedaan.
Sebab, penggajian PNS telah diatur sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
BACA JUGA:Tukin KSAD Tembus Segini! Berikut Gaji dan Tunjangan Tentara 2024, Mulai Tamtama Hingga Jenderal
BACA JUGA:PNS Bakal dapat Tunjangan Paket Data Setiap Bulan, Segini Nominalnya
Sesuai aturannya, PNS dengan golongan terendah yakni, Ia akan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 setiap bulan, dan golongan tertinggi IVe Rp 5.901.200.
Akan tetapi, pendapatan seseorang PNS di setiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) setiap tahun.
Dikutip dari bangkaselatan.pikiran-rakyat.com, penghasilan PNS terbesar untuk di lingkungan pemerintah pusat diterima oleh PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagaiamana tidak, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 37 Tahun 2015, tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800, dan tetinggi Rp 117.375.000.
Sedangkan, untuk PNS penerima tunjangan terbesar di tingkat daerah diterima oleh para PNS di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat, setiap pegawai di daerah ini mengantongi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan tembus Rp 127,7 juta per bulannya.
Sedangkan, untuk pegawai yang mengantongi TPP terendah atau PNS yang baru menduduki jabatan fungsional menerima TPP hingga Rp 12.960.000.