Tak Hanya Gaji Menggiurkan! Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Juga dapat Tunjangan Kesejahteraan

Kamis 19 Sep 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

3. Tunjangan Cuti

Karyawan mendapatkan hak cuti dengan tunjangan.

4. Seragam

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan seragam resmi bagi karyawan.

BACA JUGA:Begini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Teller Hingga ATM

5. Insentif

Karyawan yang berprestasi dapat menerima insentif tambahan berdasarkan kinerja mereka.

6. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) plus

Pegawai mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai fasilitas kesehatan.

7. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Program yang melindungi pegawai dari risiko sosial, seperti kecelakaan kerja.

8. Program Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pensiun yang berupa bermanfaat dan tepat dan tepat waktu.

9. Program Tunjangan Hari Tua (THT)

 Karyawan juga akan menerima THT.

BACA JUGA:Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Kategori :