KORANRADARKAUR.ID – Sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa penataan honorer harus tertuntaskan paling lambat pada Desember 2024.
Dengan begitu, sesuai dengan amanat UU tersebut bahwa penaataan hnorer akan dihapuskan.
Maka pemerintah akan segera merealisasikan kebijakan penghapusan honorer sebelum tahun 2025.
Yang artinya, seluruh tenaga honorer di Indonesia benar-benar akan dihapuskan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tak Tahu! Inilah Poin Penting Penilaian Kinerja PNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Jangan Sampai Lupa! Ini Syarat Paling Penting Melamar PPPK 2024
Dan akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila telah resmi diangkat menjadi PPPK 2024.
Mengutip dari klikpendidikan.id, pengangkatan honorer menjadi PPPK di tahun ini akan direalisasikan melalui proses seleksi PPPK 2024.
Di mana pemerintah telah mengalokasikan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554.
Seluruh formasi pada seleksi PPPK 2024 tersebut untuk pelamar honorer.
Sesuai dengan hasil kesepakatan antara KemenPAN–RB dengan Komisi II DPR.
Untuk pendaftaran PPPK, kabarnya akan dipuka pada 26 September 2024.
Hal ini telah disampaikan oleh salah salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera.
"Yang insyaallahnya pendaftaran PPPK akan dibuka 26 September mendatang," ujar Mardani.
Sebagai informasi, KemenPAN - RB belum mengumumkan tanggal pasti seleksi PPPK 2024.