Sedangkan untuk besaran gaji yang akan diterima anggota KPPS disesuaikan dengan aturan berlaku yakni untuk anggota sebesar Rp 850 ribu sedangkan jabatan ketua Rp 900 ribu dan Linmas di TPS akan menerima gaji Rp 650 ribu.
Bagi yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pilkada silakan sampaikan lamaran ke PPS yang ada di desa masing-maisng.
Nantinya PPS akan melakukan seleksi dan akan menyampaikan nama-nama KPPS ke KPU yang ada di Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya masing-maisng KPU daerah dan provinsi akan memberikan SK para KPPS.
Perekrutan KPPS akan dilakukan KPU untuk persiapan Pilkada 2024.
Tentu ini menjadi peluang kerja bagi pencari kerja khusunya yang mau menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024. ***
Kategori :