KORANRADARKAUR.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU akan melaksanakan penerimaan Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan untuk KPU Provinsi Bengkulu butuh setidaknya 3577 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, di Pilkda 2024 akan ada 3577 anggota KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nantinya.
Untuk pendaftaran penerimaan anggota KPPS dibuka pada 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Kabupaten Kaur 2024, KPU Buka Penerimaan KPPS, Ini Jumlahnya
BACA JUGA:KPU BS Resmi Buka Perekrutan KPPS, Kuota 2.310 Orang, Jadwal dan Syaratnya
Tahapan pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai pada 17 September.
Untuk verifikasi berkas administrasi dilakukan hingga 29 September dan pengumuman hasil administrasi KPPS tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Anggota KPPS pada satu tempat TPS akan ada tujuh orang anggota saat pelaksanaan pemungutan suara.
Sedangkan persyaratan sebagai anggota KPPS yaitu, tidak terafiliasi dengan partai politik atau bukan tim sukses Paslon peserta Pilkada.
Sedangkan syarat lainnya, anggota KPPS minimal berusia 17 hingga 55 tahun, pendidikan minimal tamatan SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Pengumuman kelulusan anggota KPPS tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan KPPS pada 7 Oktober 2024 mendatang.
Anggota KPPS yang dinyatakan lulus setelah dilantik akan mengikuti bimbingan teknis tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Soal Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, Ini Jawaban dari KPU Kaur
BACA JUGA:Berikut Rincian Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024