7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah.
Selanjutnya calon pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Gagal PPPK 2023, Honorer dapat Hadiah Istimewah dari KemenPAN-RB
Sedangkan untuk dokumen yang harus dipersiapkan yakni sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah dan transkrip nilai
3. Surat Keterangan Sehat
4. Sertifikat Keahlian (jika ada)
5. Dokumen lain tetapi sesuai dengan persyaratan yang hendak anda tuju
Demikian informasi terkait syarat dan dokumen yang harus segera dipersiapkan oleh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Kategori :